Mmcnews Lahat_. Sumsel : 09 Mei 2025.
“Barang Bukti Tersangka Pelaku Narkoba”


Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil kembali berhasil mengngkap Kasus TP Narkoba jenis Sabu
Seorang Tersangka Pelaku inisial MUH warga yang beralamat di
Perumda Blok H1 No. 22 Rt/055 Rw/015 Kel. Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang lebar Kota.Paleambang Propinsi Sumatera Selatan telah diringkus Polisi berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,22gr (dua koma dua dua) gram; dan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,19 (nol koma sembilan belas) gram ,1 (satu) lembar tisu , 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA serta 1 (satu) Unit Handphone android merk OPPO A16 warna putih dengan IMEI Slot 1 : 8666701059014259 IMEI Slot 2 : 866671059014242 dengan nomor sim card 0887-4376-01647 telah diamankan untuk Proses Hukum selanjut nya
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto .SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 30 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 07 Mei 2025.
Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib di pinggir lapangan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan. Lahat Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb.
Kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An. MUH dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut
Pewarta.Mar















