Lebih lanjut, Nurul Hidayat memaparkan kronologi keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Awalnya itu dipanggil pertama itu di polres juga sebagai saksi dan saya juga tetap sebagai kepala dusun waktu dipanggil itu. Kemudian di bulan Ramadan tahun 2024 saya juga dipanggil sidang di pengadilan negeri Jombang juga sebagai saksi. Kemudian yang terakhir di bulan Ramadan tahun 2025 saya dipanggil lagi juga sebagai saksi dalam status jabatan sebagai kepala dusun dan bukan sebagai kepala desa,” jelasnya.
Menanggapi penyebutan dirinya sebagai kepala desa Sukoiber dalam putusan pengadilan negeri, Nurul Hidayat dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Penyebutan di dalam surat putusan itu salah,” ucapnya kepada wartawan di kantor Desa Sukoiber.
Ia memang mengakui jika telah diminta menjadi saksi oleh penggugat, yakni Sri Mulyati selaku warga Dusun Klepek, Desa Sukoiber yang menggugat Zulya Zulaicha Sya dan Muhammad Alfian Suhariansyah warga Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek Jombang.
“Pertama dipanggil di Polres sebagai saksi, tetap sebagai kepala dusun, pada Ramadan 2024 dipanggil sidang di PN Jombang sebagai saksi, dan di tahun 2025 dipanggil sidang lagi sebagai saksi,” bebernya.
“Sebagai saksi kepala dusun,” imbuhnya.
Sementara pihaknya akan menunggu, karena belum ada panggilan dari Polres yang masuk. Jika diperlukan akan melakukan pembelaan karena dirinya akan memberikan kesaksian selaku kepala dusun bukan kepala desa.
Reporter: Jum