Boven Digoel, Mmcnews – Pemilik hak ulayat tanah adat, mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap penyelesaian masalah pembayaran tanah yang digunakan untuk pembangunan bandar udara. Meskipun telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pemerintah daerah dan provinsi, namun pembayaran tanah sebesar 150 miliar rupiah masih terkatung-katung.
Magdalena T Kombutinggan, salah satu perwakilan pemilik hak ulayat, menyatakan kebosanan mereka terhadap janji-janji yang tak kunjung terealisasi. “Kami akan menduduki dan memalang bandara ini, hingga hak kami terpenuhi,” ucapnya pada media ini saat melakukan aksi di bandara, Sabtu (6/4/2024).
Ia menjelaskan, bahwa aksi protes tersebut melibatkan 5 marga pemilik hak ulayat. Yaitu marga Aujat, Tutainon, Kaat, Guam, dan Kombutinggan, yang bersatu dalam aksi pemalangan terhadap bandara.
Menyikapi situasi ini, Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiarta, SIK, turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa. Ia juga menghubungi Bupati langsung dihadapan massa guna menindaklanjuti masalah ini.