Ketidakpuasan Memuncak: Pemilik Hak Ulayat Ancam Palang Bandara Tanah Merah

Inshot 20240406 180553576

Boven Digoel, Mmcnews – Pemilik hak ulayat tanah adat, mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap penyelesaian masalah pembayaran tanah yang digunakan untuk pembangunan bandar udara. Meskipun telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pemerintah daerah dan provinsi, namun pembayaran tanah sebesar 150 miliar rupiah masih terkatung-katung.

Magdalena T Kombutinggan, salah satu perwakilan pemilik hak ulayat, menyatakan kebosanan mereka terhadap janji-janji yang tak kunjung terealisasi. “Kami akan menduduki dan memalang bandara ini, hingga hak kami terpenuhi,” ucapnya pada media ini saat melakukan aksi di bandara, Sabtu (6/4/2024).

Ia menjelaskan, bahwa aksi protes tersebut melibatkan 5 marga pemilik hak ulayat. Yaitu marga Aujat, Tutainon, Kaat, Guam, dan Kombutinggan, yang bersatu dalam aksi pemalangan terhadap bandara.

  Upaya Satuan Binmas Polres Mappi dalam Memelihara Stabilitas Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Menyikapi situasi ini, Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiarta, SIK, turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa. Ia juga menghubungi Bupati langsung dihadapan massa guna menindaklanjuti masalah ini.

Tinggalkan Balasan