Ketidakpuasan Memuncak: Pemilik Hak Ulayat Ancam Palang Bandara Tanah Merah

  • Bagikan
Inshot 20240406 180553576

Boven Digoel, Mmcnews – Pemilik hak ulayat tanah adat, mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap penyelesaian masalah pembayaran tanah yang digunakan untuk pembangunan bandar udara. Meskipun telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pemerintah daerah dan provinsi, namun pembayaran tanah sebesar 150 miliar rupiah masih terkatung-katung.

Magdalena T Kombutinggan, salah satu perwakilan pemilik hak ulayat, menyatakan kebosanan mereka terhadap janji-janji yang tak kunjung terealisasi. “Kami akan menduduki dan memalang bandara ini, hingga hak kami terpenuhi,” ucapnya pada media ini saat melakukan aksi di bandara, Sabtu (6/4/2024).

Ia menjelaskan, bahwa aksi protes tersebut melibatkan 5 marga pemilik hak ulayat. Yaitu marga Aujat, Tutainon, Kaat, Guam, dan Kombutinggan, yang bersatu dalam aksi pemalangan terhadap bandara.

Menyikapi situasi ini, Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiarta, SIK, turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa. Ia juga menghubungi Bupati langsung dihadapan massa guna menindaklanjuti masalah ini.

Dalam percakapan via telepon, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengadakan pertemuan pada Senin, tanggal 8 April 2024, demi menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas. Kemudian mewakili Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta pihak terkait lainnya menyampaikan pesan ini kepada pemilik hak ulayat untuk meminta kesabaran semua pihak.

Kapolres juga menegaskan bahwa jika masalah tidak terselesaikan pada tanggal tersebut, masyarakat boleh melakukan aksi lagi, namun meminta agar tidak mengganggu aktivitas bandara pada hari ini.

Aksi pemalangan ini mencuatkan kepentingan serius masalah yang dihadapi oleh masyarakat pemilik hak ulayat di Boven Digoel. Semua pihak berharap pertemuan pada Senin depan akan membawa solusi yang adil dan memuaskan, untuk mengakui serta memenuhi hak-hak mereka. [Linthon]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan