Selain itu, ditekankan pula mengenai pedoman praktis terkait prosedur-prosedur pelaporan pelanggaran atau ketidakberesan yang ditemukan selama proses pemilihan di tingkat kampung atau kelurahan.
Dalam hal kinerja PKD atau pengawas kampung, arahan dari ketua Bawaslu menyoroti kepentingan menjalankan tugas pengawasan dengan cermat, teliti, dan berdasarkan pada fakta yang kuat. Pengumpulan bukti dan data yang akurat, pelaporan yang tepat waktu, serta kerja sama yang harmonis dengan pihak-pihak terkait juga ditegaskan.
Arahan tersebut juga mencakup dukungan dalam hal pelatihan, pembekalan, dan bimbingan terkait dengan prosedur-prosedur teknis maupun aspek-aspek pengawasan yang lebih konseptual. Dengan arahan yang tepat, diharapkan kinerja PKD dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan membantu terciptanya pemilihan umum yang bersih, adil, dan bermartabat. [Linthon]