Boven Digoel, Mmcnews – Sebagai seorang yang amat memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan tata pemerintahan yang berkualitas, arahan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengenai proses pelantikan dan kinerja Panitia Pengawas Pemilihan (PKD) untuk Pengawas Kelurahan atau Desa memegang peranan yang sangat penting dalam konteks pengawasan di tingkat lokal.
Dalam konteks pelantikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Bernard Warumap, menegaskan perlunya pemahaman yang mendalam mengenai tugas, tanggung jawab dan peran PKD atau pengawas kampung dalam pengawasan pemilihan kepala daerah di tingkat kelurahan atau desa yang harus memenuhi standar ketentuan UU pemilu.
Ketua Bawaslu kabupaten memberikan arahan tentang prinsip-prinsip netralitas, kejujuran, komunikasi, koordinasi, dan integritas yang harus dipegang teguh dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Selain itu, ditekankan pula mengenai pedoman praktis terkait prosedur-prosedur pelaporan pelanggaran atau ketidakberesan yang ditemukan selama proses pemilihan di tingkat kampung atau kelurahan.
Dalam hal kinerja PKD atau pengawas kampung, arahan dari ketua Bawaslu menyoroti kepentingan menjalankan tugas pengawasan dengan cermat, teliti, dan berdasarkan pada fakta yang kuat. Pengumpulan bukti dan data yang akurat, pelaporan yang tepat waktu, serta kerja sama yang harmonis dengan pihak-pihak terkait juga ditegaskan.
Arahan tersebut juga mencakup dukungan dalam hal pelatihan, pembekalan, dan bimbingan terkait dengan prosedur-prosedur teknis maupun aspek-aspek pengawasan yang lebih konseptual. Dengan arahan yang tepat, diharapkan kinerja PKD dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan membantu terciptanya pemilihan umum yang bersih, adil, dan bermartabat. [Linthon]















