Sidoarjo – mmcnews.id Persoalan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan desil menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), serta kepala desa perwakilan kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/9/2026).
Hearing yang berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Sidoarjo lantai II itu dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudhori.
Sejumlah pihak hadir dalam forum tersebut, di antaranya perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPS, serta para kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo.
Pembahasan difokuskan pada DTSEN dan desil yang menjadi salah satu acuan dalam pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta pelaksanaan sejumlah program pemerintah, khususnya bantuan sosial.
Perwakilan Dinas Sosial Sidoarjo menyampaikan bahwa terdapat kurang lebih 2.000 penerima bantuan sosial yang tersebar di seluruh desa.
Dengan adanya penerapan DTSEN, diperlukan pemutakhiran data penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam proses pemutakhiran tersebut adalah melalui musyawarah desa.
Kehadiran pemerintah desa dalam hearing dinilai penting karena desa merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi sosial ekonomi warga di wilayahnya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Kepala Desa Simogirang. Dalam forum hearing, ia mengungkapkan kegelisahannya terkait proses pendataan yang menurutnya belum sepenuhnya melibatkan pemerintah desa.
Ia menyebut, dalam sejumlah proses pendataan, pihak desa hanya diminta memberikan tanda tangan sebagai legitimasi.
Namun ketika warga tidak mendapatkan bantuan karena persoalan desil, pemerintah desa justru menjadi pihak yang harus menghadapi keluhan masyarakat.
“Pendataan itu kami tidak dilibatkan, hanya tanda tangan untuk legitimasi. Ketika warga tidak mendapatkan bantuan karena syarat desil dan tingkatannya naik, akhirnya kami yang bingung dan menjadi cemoohan warga,” ungkapnya dalam hearing.
Selain persoalan DTSEN dan desil, Kepala Desa Simogirang juga menyampaikan keluhan mengenai adanya pemotongan dana desa yang dialihkan untuk program Koperasi Merah Putih.
Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari dinas terkait maupun DPRD Sidoarjo agar pemerintah desa tidak menjadi pihak yang disalahkan ketika kebijakan terkait data dan bantuan sosial tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, mengakui bahwa perubahan aturan mengenai DTSEN juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap menjalankan kebijakan tersebut meskipun di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan.
“Ini persoalan nasional. Kami harus melakukan verifikasi kembali,” jelasnya.
Ia mencontohkan persoalan desil yang dapat berubah dalam sistem. Masyarakat yang sebelumnya tercatat dalam desil tertentu bisa tiba-tiba masuk dalam kategori desil yang lebih tinggi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan.
“Contoh persoalan lainnya, problematikanya desil lima tiba-tiba muncul desil lima lebih, sehingga tidak bisa diberikan bantuan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Ainun, membuat pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi dan pemutakhiran data agar informasi yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat.
Dalam hearing tersebut, BPS juga memiliki posisi penting karena berkaitan dengan penyediaan dan pengelolaan data statistik.
Sementara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan langsung dengan berbagai program pelayanan publik yang membutuhkan data sosial ekonomi masyarakat.
Keselarasan data menjadi penting karena satu data dapat digunakan oleh berbagai sektor dalam menentukan sasaran program pemerintah. Ketidaksesuaian data berpotensi membuat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terakomodasi.
Melalui hearing tersebut, Komisi D DPRD Sidoarjo berupaya memperoleh penjelasan dari OPD, BPS, dan pemerintah desa mengenai persoalan yang muncul dalam penerapan DTSEN dan desil.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi kepala desa untuk menyampaikan persoalan yang ditemukan di lapangan, termasuk dampaknya terhadap pelayanan masyarakat dan penyaluran bantuan sosial.
Komisi D DPRD Sidoarjo melalui fungsi pengawasannya diharapkan dapat mendorong adanya koordinasi dan pemutakhiran data secara lebih baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, hingga pemerintah desa.
Dengan keterlibatan seluruh pihak, data sosial ekonomi diharapkan semakin sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya sehingga program pemerintah, khususnya bantuan sosial, dapat diberikan kepada warga yang memang memenuhi kriteria dan membutuhkan. (Sis)















