Muara Enim – MMCnews.id_ Viralnya proyek Bangunan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim yang dianggarakan dengan dana APBD sebesar 2,8 miliyar akhirnya di putus kontrak oleh Dinas Dispora. Senin, (26/12/2022).
Hal tersebut dikatakan oleh Kadin Dispora Saripudin bersama PPK Yayan ketika berada dilokasi bersamaan dengan sidak DPRD Komisi II yang diketahui langsung oleh Mukarto bersama Candra dan Suprianto serta Darmawan.
Kadin Dispora ketika dikonfirmasi mengatakan, bangunan kantor ini yang dikerjakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan hasil karena pekerjaannya buruk (jelek), jadi besok, (27/12/2022,red). Kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor Dispora ini putus kontrak tanpa dipepanjang.
“Tidak ada perpanjangan lagi, karena pekerjaan ini buruk. Dan pekerjaan ini dibayar sesuai dengan yang telah dikerjakan,” ujarnya.
Proyek gedung kantor Dispora tersebut sengaja lambat dikerjakan karena ditolak oleh Kandin Dan PPK dan penolakan tersebut telah dilontarkan surat kepada pihak ULP tapi tidak digubris. Dan proyek tersebut terkesanan dipaksakan oleh pihak ULP untuk dimenangkan oleh perusahaan tersebut. Ada apa dengan pihak ULP karena memaksanakan pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Cahaya Kontraktor???. Bahkan lebih parahnya lagi, karena adanya penolakan tersebut, PPK beserta Kadin dipanggil tipikor Polda supaya proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan tersebut.















