“Ya, saya sudah menolak proyek ini dimenangkan perusahaan ini, tapi malahan saya dan kadin dipanggil pihak penegak hukum. Dan pihak ULP pun tidak menanggapi surat penolakan dari saya,” ujarnya. Ujar Yayan selaku PPK menambahkan.
Sementara itu, Komisi II beserta ketua dan anggota telah melakukan sidak ke Proyek Kantor Dispora dan hasilnya proyek tersebut besok akan diputus kontrak tanpa diperpanjang serta lokasi proyek gedung kantor Dispora itu wilayah Muara Enim mutlak.
“Kita telah melakukan sidak dan kedepan bersama dengan intansi agar jangan diblacklist perusahaannya saja tapi orangnya juga diberikan peringatan dengan tidak diberikan lagi pekerjaan ditahun depan khusus Kabupaten Muara Enim,” tutur Mukarto selaku ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim.
Sumber:Sumateraterkini.com
Editor:Aantoni















