KPUD Boven Digoel Sampaikan Batas Penerimaan Dana Kampanye

Img 20240919 161347 1

Boven Digoel, Mmcnews – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pendanaan kampanye, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru memperkenalkan aturan baru terkait batas penerimaan dana untuk pasangan calon. Aturan ini bertujuan untuk mengatur sumber dana kampanye agar lebih terstruktur dan akuntabel.

Berthi Sonda Somba menjelaskan untuk pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik tidak memiliki batasan dalam penerimaan dana, sementara partai politik non-pengusul dibatasi hingga 750 juta rupiah.

“Sumbangan dari perseorangan maksimum ditetapkan sebesar 75 juta rupiah, sedangkan badan hukum swasta dapat memberikan sumbangan hingga 750 juta rupiah,” ujarnya

Ia juga mengatakan, KPUD juga akan menerapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan jumlah penduduk dan cakupan wilayah. Kemudian, sumbangan yang diberikan ada tiga bentuk. Dapat berupa uang, barang, atau jasa,

Tinggalkan Balasan