KPUD Boven Digoel Sampaikan Batas Penerimaan Dana Kampanye

  • Bagikan
Img 20240919 161347 1

Boven Digoel, Mmcnews – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pendanaan kampanye, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru memperkenalkan aturan baru terkait batas penerimaan dana untuk pasangan calon. Aturan ini bertujuan untuk mengatur sumber dana kampanye agar lebih terstruktur dan akuntabel.

Berthi Sonda Somba menjelaskan untuk pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik tidak memiliki batasan dalam penerimaan dana, sementara partai politik non-pengusul dibatasi hingga 750 juta rupiah.

“Sumbangan dari perseorangan maksimum ditetapkan sebesar 75 juta rupiah, sedangkan badan hukum swasta dapat memberikan sumbangan hingga 750 juta rupiah,” ujarnya

Ia juga mengatakan, KPUD juga akan menerapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan jumlah penduduk dan cakupan wilayah. Kemudian, sumbangan yang diberikan ada tiga bentuk. Dapat berupa uang, barang, atau jasa,

 

“Pasangan calon juga diwajibkan membuka rekening khusus untuk dana kampanye, yang dikenal sebagai RKDK. RKDK ini akan memisahkan penerimaan dana kampanye dari rekening pribadi atau partai politik, guna memastikan pengelolaan yang transparan,” sambungnya.

Lanjutnya,”Jika kurang mengerti, untuk segala macam teknis atau persiapan apa saja yang harus dilakukan tentang 13 fase serta batas maksimum penerimaan Dana kampanye dan juga cara membuat rekening khusus untuk Pasangan calon, para Pasangan calon dapat berkoordinasi dengan pihak KPUD setempat,” tutup Berthi Sonda Somba. [Linthon]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan