KPUD Boven Digoel Sampaikan Batas Penerimaan Dana Kampanye

Img 20240919 161347 1

 

“Pasangan calon juga diwajibkan membuka rekening khusus untuk dana kampanye, yang dikenal sebagai RKDK. RKDK ini akan memisahkan penerimaan dana kampanye dari rekening pribadi atau partai politik, guna memastikan pengelolaan yang transparan,” sambungnya.

Lanjutnya,”Jika kurang mengerti, untuk segala macam teknis atau persiapan apa saja yang harus dilakukan tentang 13 fase serta batas maksimum penerimaan Dana kampanye dan juga cara membuat rekening khusus untuk Pasangan calon, para Pasangan calon dapat berkoordinasi dengan pihak KPUD setempat,” tutup Berthi Sonda Somba. [Linthon]

Tinggalkan Balasan