Lebih lanjut, Berto menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami kliennya. “Yang paling mengerikan, klien kami adalah seorang perempuan yang tinggal sendiri di rumah, tidak memiliki kekuatan mental untuk menghadapi tekanan. Ia bahkan diperlakukan seolah-olah pelaku penipuan dan sangat disayangkan para pelaku yang masuk ke komplek perumahan tidak diminta identitasnya ataupun nomor handphonenya oleh RT ataupun pihak pengamanan komplek perumahan” ujarnya.
Selain dugaan komplotan penipu, kuasa hukum juga menyoroti adanya tindakan aparat kepolisian yang dianggap tidak proporsional. “Alih-alih memeriksa pihak yang patut dicurigai, justru klien kami yang diperlakukan seperti pelaku. Bahkan handphone dan aplikasi WhatsApp-nya difoto tanpa izin,” tambahnya.
Berto menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini tidak hanya ke Kadiv Propam Mabes Polri, termasuk Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Metro Jaya. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
“Kami khawatir, bila tidak ditindaklanjuti dengan serius, modus seperti ini akan menimpa masyarakat lainnya. Karena itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bogor, untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait,” pungkasnya.















