Implikasi dari absennya legalitas ini sangat serius. Tanpa berstatus berbadan hukum resmi, perusahaan berpotensi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, tertib pajak adalah pilar kontribusi dunia usaha bagi negara. Menurut sumber di lingkungan otoritas pajak, “Badan usaha tanpa NPWP ibarat kendaraan tanpa nomor polisi. Mereka bisa melaju, tapi setiap saat bisa dihentikan dan ditindak.”
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., yang juga pendiri Firma Hukum Subur Jaya, memandang persoalan ini sebagai tamparan keras bagi kesadaran hukum. “Bisnis itu bukan hanya soal untung rugi, tapi juga soal akuntabilitas. Tanpa badan hukum, setiap perjanjian bisa batal demi hukum, setiap transaksi bisa dianggap cacat,” tegasnya.
Ironinya, pasar suku cadang mobil di Jambi terus berkembang, namun salah satu pemainnya justru beroperasi di jalur legalitas yang kabur. Konsumen, mitra bisnis, bahkan negara memerlukan kepastian hukum. “Kalau kita biarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga masyarakat yang jadi korban jika ada sengketa atau penipuan,” lanjut Donny.
Kasus PT Inti Karya Cipta menjadi cermin bagi dunia usaha di Indonesia: di era digital dan keterbukaan informasi, publik bisa mengakses data AHU dalam hitungan detik. “Tidak tahu” bukan lagi alasan, dan “tidak mau tahu” adalah pilihan yang berisiko. Kini, bola ada di tangan perusahaan: meluruskan langkah atau terus berjalan di jalur yang rawan. (Tim)















