“Kalau perusahaan besar bisa seenaknya pasang kabel tanpa izin dan tidak membayar retribusi, lalu siapa yang akan bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan atau kebakaran karena korsleting dari kabel-kabel itu? Ini jelas bahaya laten yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Kami mendesak agar Satpol PP segera melakukan inventarisasi dan pemutusan terhadap semua jaringan kabel yang tidak memiliki izin resmi, serta mendata perusahaan penyedia layanan yang terlibat.
“Kami juga meminta Diskominfo untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan agar masalah ini tidak terus berlarut. Sudah terlalu lama praktik seperti ini dibiarkan dan akhirnya menjadi kebiasaan buruk,” tambahnya.
Manan juga mendorong agar Pemerintah Daerah memperkuat sistem perizinan digital dan transparan, agar tidak ada lagi celah untuk manipulasi dan pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, ujar Manan mengakhiri diskusinya.
Salah satu Warga bernama Zainudin mendukung langkah tegas ini. Mereka berharap pemerintah tak hanya berhenti pada pernyataan, tapi segera menindak tegas semua jaringan ilegal yang merusak pemandangan kota dan membahayakan keselamatan publik. “Kita sebagai masyarakat ingin tahu tindakan satpol PP Bojonegoro bagaimana karena satpol PP aparat penegak perda,” tutup Udin panggilan akrabnya. (Guh/red)