Mmcnews. Jakarta :10 Januari 2014.
Sidang Perkara Gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul MSi (YM-BM), di Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia telah dimulai dan telah dilaksanakan sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Perkara ini dilaksanakan dalam mencari keadilan atas dugaan pelanggaran serius selama Pilkada kabupaten lahat tahun 2024 diduga telah banyak kejanggalan dan terjadi Kecurangan dalam proses Pemilukada lahat
Prof. Andi Asrun, selaku Kuasa hukum penggugat di hadapan majelis MK RI menyampaikan ,dan menyoroti berbagai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mencederai integritas Pilkada Lahat.
Disisi lain Andi, mengatakan bahwa  terdapat 100 bukti yang telah disampaikan, termasuk: petiitum dan Tuntutan Paslon YM-BM dalam petitumnya, kuasa hukum YM-BM meminta MK agar :
1-Ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dan jumlah suara sah.
2.-Absensi pemilih yang kosong atau tidak ditemukan dalam kotak suara.
3-Adanya tanda tangan ganda pada daftar hadir.
4-Kotak suara yang tidak disegel usai pemungutan suara.
5-Temuan C hasil KBK (berita acara rekapitulasi hasil suara) ganda, dengan angka perolehan yang berbeda.
6-Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, sehingga membuat surat suara menjadi tidak sah.
7-emilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.dan
8-Orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih diberi kesempatan memilih.


							












