Ditempat yang sama tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT (Khoirun Nasihin) menerangkan, “Terkait demo di alun-alun Kota Madiun tadi sebenarnya tidak mempengaruhi agenda Parluh kita. Karena Parluh kita adakan dirumah kita sendiri, jadi tidak perlu ada surat ijin. Surat yang kita kirim ke Forkopimda Kota Madiun sifatnya hanya pemberitahuan. Kecuali kalau kita selenggarakan di gedung milik pemerintah atau gedung umum, kita harus ada surat ijin”.
“Di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 321 dan di PN Bale Bandung nomor perkara 292 jadi hormati proses hukum yang masih berjalan. Jika pendemo menolak Parluh maka silahkan ambil jalur hukum sesuai ketentuan jangan memprovokasi untuk membubarkan. Kami harap Parluh 2026 berjalan aman dan lancar,” ujar Nasihin.
“Sengketa badan hukum diselesaikan melalui pengadilan, bukan melalui pengerahan massa. Itu bukan mekanisme konstitusional dan justru berpotensi mengganggu ketertiban umum”, tutupnya.
(EHP22) (pgh/red).















