Bogor | MMCNews.id, – Sungguh pelanggaran terang-benderang yang terjadi di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang. Sebuah kawasan hunian bernama Bazil Garden Residence 2 diduga kuat berdiri tanpa izin resmi dan melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Dari hasil investigasi mendalam, ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan. Di lokasi tersebut tidak terlihat sama sekali saluran air atau drainase (PASOS-PASUM) yang memadai.
Yang paling konyol dan membahayakan, akses jalan kendaraan diukur kurang lebih hanya selebar 2 METER. Ini jelas melanggar Peraturan Daerah! Bagaimana mobil bisa berpapasan? Bagaimana jika ada ambulans atau pemadam kebakaran? Jelas ini tidak layak huni!
Dugaan Total luas tanah kurang lebih mencapai 1.500 meter persegi dan sudah berdiri kokoh sebanyak 13 unit bangunan.
Pertanyaan besar bergema di masyarakat:
APA FUNGSI SATPOL PP?
Mengapa pembangunan sebesar ini bisa lolos pantauan? Mengapa dibiarkan jadi sampai begini? Apakah pengawasan di Bojonggede sudah buta dan tuli?
MARKETING “ALI” BILANG: SAYA CUMA TAHU JUAL, IJIN URUSAN PENGEMBANG!
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, seorang pria bernama Ali yang mengaku sebagai Kepala Marketing justru memberikan jawaban yang sangat menggelikan dan melempar bola panas.
“Saya sebagai kepala marketing tidak tahu soal izin dan lainnya termasuk luas tanah saya tidak tahu. Silakan Bapak komunikasi langsung dengan pengembang. Tugas saya di sini hanya tahu menjual,” begitu dalih Ali dengan santai.
Jawaban ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya penutupan informasi. Bagaimana mungkin orang yang menjual aset bernilai tinggi tidak tahu legalitas barang yang dijual? Apakah ini sengaja dibuat agar pembeli tidak tahu-menahu soal status ilegalnya?
MUNCUL PENGACARA PUNYA KANTOR LBH DI ATAS LOKASI: “NANTI SORE KETEMUAN AJA”
Belum reda kejutan, tidak lama kemudian awak media dihubungi oleh pihak lain yang mengaku sebagai Pengacara dan mengklaim memiliki kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tepat di Atas lokasi perumahan tersebut!
Saat diminta konfirmasi dan keterangan resmi, dia justru beralasan:
“Saya sedang di luar, ada kegiatan di Sentul. Nanti sore saja kita ketemuan, kita bicarakan di sana.”
Keberadaan pengacara yang memiliki kantor langsung di lokasi proyek justru menambah kecurigaan kuat.
Apakah mereka sudah siap menghadapi gugatan calon pembeli?
Apakah mereka sudah memprediksi bahwa perumahan ini bermasalah dan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari?
Kenapa harus menunda? Kenapa tidak berani bicara jujur sekarang?
WARGA & CALON PEMBELI DIPERMAINKAN!
Ini jelas permainan yang sangat licik. Marketing lepas tangan, pengembang bersembunyi, dan tiba-tiba muncul pengacara seolah-olah sudah siap perang.
Sementara itu, jalan sempit 2 meter dan tidak ada saluran air adalah bukti nyata pelanggaran.
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR & SATPOL PP TINDAK SEKARANG!
Jangan biarkan developer nakal ini mempermainkan hukum dan merugikan masyarakat. Segera cek izin, segel lokasi jika ilegal, dan berikan sanksi berat! Jangan sampai warga yang sudah membeli jadi korban penipuan!















