Patut Dipertanyakan Anggaran Rp1 Miliar Lebih Hanya Untuk Sewa Gedung

  • Bagikan

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Hingga berita ini dimuat media ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat.(IB/Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan