Lanjut Katindagho, melihat hal itu, pelaku Luis langsung mengeluarkan pisau badik yang terselip dipingganya dan menyerang korban dengan menusuk ke arah badan korban. Tadi, korban sempat menghindar, akan tetapi korban terjatuh. Saat itulah pelaku Luis langsung menusuknya yang kedua kalinya ke arah badan korban dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka tikaman dan mengeluarkan darah. “Korban yang sudah mandi darah itu, masih saja terus diserang, bahkan pelaku Acel ikut mengeluarkan pisau badiknya untuk menusuk korban. Beruntung keluarga korban Rusli Patta dapat menghalangi aksi tersebut dan kedua pelaku langsung tumingkas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” kata Katiandagho.
Dalam hitungan ketiga, peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polres Bitung. Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, untuk mendapat pertolongan medis. “Menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi kedua pelaku berada di wilayah Desa Bongkudai, Kecamatan Bolang Mongondow Timur, tengah sembunyi di kediaman salah satu orang tua pelaku, tepatnya di Desa Bongkudai. Dan saat dilakukan penangkapan AL alias Luis diberikan tindakan tegas, terukur oleh petugas dikarenakan mencoba melawan petugas,” ujar Katiandagho.
Dikatakan Katindagho, saat ini kedua tersangka AL dan Luis, serta barang bukti pisau badik sudah diamankan aparat. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Nomor.12/DRT 1951 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Katindagho.(HL)