Pembatas Lahan Warga Dengan PT. BUMA Dipasang Kembali Dengan Kawat Dan Baleho

  • Bagikan

mmcnews, Lahat _Sumsel : 04 Agustus 2025.

Untuk yang ke 2(Dua) Kali nya Sdr. M. Agus melakukan Pemasangan Pagar dengan Kawat dan Baleho sebagai tanda Pembatas Lahan milik nya dengan PT. BUMA tepatnya sekitar pukul 16.30 wib di dusun Lekung Daun Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan .

Pemasangan Pagar Pembatas Tanah milik nya sebelum sudah dilakukan namun beberapa waktu lalu Pagar tersebut di Bongkar Pihak APH Unit Pidsus Polres Lahat atas dasar laporan Pihak PT. BUMA agar Armada Pengangkut Material Galian Tolong C dapat melintas.

M. Agus mengatakan kepada awak media saat ini untuk menghindari tidak terjadi di luar dugaan yang tidak di inginkan di duga akibat ulah Pihak PT. BUMA yang telah mengingkari Kesepakatan Perjanjian Sesuai Kontrak Kerja Antara diri nya yang bila mana terjadi Perselisihan/Sengketa diselesaikan secara Musyawarah dan jika tidak menemukan Jalan solusi akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim di Kabupaten Muara Enim.

Dasar pemagaran batas Lahan berdasarkan SKJB Nomor : 314/KD/PG/2013 Dan SPH tercatat Nomor : 590/01/PG//II/2025 Ditanda tangani Camat Pagar Gunung Abdul Haris. S. Sos sehingga jelas secara tidak langsung IUP PT. BUMA terdapat Lahat Warga yang belum di Bebaskan dan bukti ada nya Perjanjian Kontrak Kerja sebelum nya.
Tegas ‘Agus’

Turut Hadir dilokasi Pemagaran Batas Lahan Pihak Pemerintah Desa Kedaton Deni Saputra. SE, Pihak PT. BUTA di wakili Sugiato Bidang Humas, Devisi Humas dan Investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah Noval Irawan, Irvan Firdaus mewakili Pihak Pemilik Lahan.

Disisi lain Noval Irawan menyikapi Jika ada Perjanjian antara Kedua Belah Pihak yang sudah di tuangkan dalam Kesepakatan Kerja secara Legal masing masing harus Mentaati dan Jika ada terjadi Persilahkan /Sengketa kedua belah Pihak harus menyelesaikan secara Masyarakat dan Lupakan deng di Fasilitasi Pemerintah Desa/Setempat.

Sangat disesalkan diduga atas Ulah sepihak mengambil langkah dengan Jalur Hukum yang dianggap dapat menyelesaikan Permasalahan namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi Hal yang tidak di inginkan seperti yang sudah terjadi di beberapa Perusahaan Lain nya malah Timbulkan Gejolak Aksi,keresahan, dan kerugian Baik Materi maupun lain nya.

Dan belum ada KUHAP tentang Sengketa Lahan atau Tanah di selesaikan melalui Hukum Pidana kecuali Mediasi atau Gugatan ke PN Ujar “Noval”

Selain iru yang menjadi Pertanyaan sejak awal terjadi nya Pemagaran Pembatas Lahan sampai saat ini pihak PT. BA belum ada Hak jawab Klarifikasi /Statmen kepada Awak Media serta kepada pihak Pemilik Lahan.

Pewarta Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan