Pemkab Bojonegoro Diwakili Pj Sekda Hadir di Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Sinergi Pemungutan Pajak Daerah

  • Bagikan

Surabaya – Dalam rangka pelaksanaan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB tanggal 5 januari 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang No 1 tahun 2022 dibutuhkan sinergitas pemungutan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, maka terkait hal tersebut dilaksanakan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kab/Kota se Jawa Timur bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur Senin (02/12/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur, sekda Kab/ Kota se Jawa Timur dan Kepala Bapenda Kab/ Kota se Jawa Timur.

  Setyo Wahono Bupati Bojonegoro Terpilih, Dukung Pembangunan Pabrik Metanol

Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Ka. Bapenda Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/kota meliputi sinergitas pendanaan (cost sharing) sebesar 1% sampai dengan 2% dari pendapatan PKB dan BBNKB dan sinergitas kegiatan pemungutan pajak daerah sehingga diharapkan dengan adanya sinergitas tersebut mampu meningkatkan pendapatan dari pajak daerah berupa PKB, BBNKB, MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur Jawa Timur mengingatkan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Kab/ Kota bertujuan untuk mempercepat penerimaan dan memperkuat sumber penerimaan bagi Kab/Kota sehingga kemandirian keuangan daerah dapat terwujud dengan optimal dan tidak tergantung pada dana tranfer.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan