Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023, Dorong Ada Inovasi untuk Tingkatkan Pendapatan

  • Bagikan
Fb Img 1709310604021

Bojonegoro|MMCnews..id – Sebagai langkah meningkatkan kapasitas fiskal daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupeten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan digelar di gedung Angling Dharma lt. 2 gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (28/02/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan bahwa dilihat dari sisi pendapatan nasional tahun 2023, ada penurunan pendapatan. Yakni dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Padahal, pada sisi lain, untuk memajukan fiskal beberapa program setiap tahun membutuhkan anggaran yang meningkat. “Maka tuntutannya harus ada sisi pendapatan yang naik,” ucapnya.

Dilihat dari sisi APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 diproyeksikan bisa mencapai Rp 8,2 trilliun. Untuk sisi pendapatan mencapai Rp 5,4 trilliun. Dari total pendapatan tersebut, untuk PAD sebesar Rp 950 miliar. Sedangkan pendapatan lain yang masih menggantungkan dari pendapatan transfer pemerintah pusat seperti dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp 4,4 trilliun. Dan pendapatan lain sebesar Rp 5 miliar.

  KPUD Boven Digoel Gelar Rapat Koordinasi Bersama LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Lebih lanjut, Sekda Nurul Azizah mengatakan dari sisi PAD, ada beberapa bidang yang masih bisa dimaksimalkan, yakni dengan inovasi dan memaksimalkan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. Untuk Langkah ini, Pemkab Bojonegoro sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang akan dijadikan pedoman pelaksanaan pajak dan retribusi.

“Jadi yang dievaluasi tidak hanya kinerjanya saja, tetapi berapa realisasi belanja di bulan tersebut, berapa realisasi belanja bulanan mendatang dan juga dari sisi pendapatannya,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan