Bitung | MMCnews.id ; Kabagops Polres Bitung Kompol Jendri Lewan menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum/tindak pidana khusus terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Kegiatan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bitung, Aertembaga Dua Lingkungan V, Kamis (21/10/2021).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, hasil tembakau merek “NOUS” yang dilekati dengan pita cukai palsu (jumlah 135 karton/80 slop/200 batang – 2.160.000 batang).
Kemudian, hasil tembakau merek “GLX” yang dilekati dengan pita cukai palsu (jumlah 37 karton/80 slop/200 batang – 592.000 batang).
Dan hasil tembakau merek “PLUS” yang dilekati dengan pita cukai palsu (jumlah 30 karton/80 slop/200 batang – 480.000 batang), juga empat buah Sim Card Telkomsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son, menerangkan, barang bukti tersebut milik terdakwa JGSS dan FGKR. “Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam sambutan.