MMCNews , Lahat _ Sumsel : 06 Agustus 2025.

Dampak adanya Dugaan Penyerobotan Lahan diatas Tanah seluas lebih kurang 3 Ha yang berlokasi di Antaran Tebing Sage Ayek Lahangan Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat an. sdr. Abu Hanifah pada Surat Keterangan Hak Milok : No…/DM/III/ 1978 Tertanggal 11 Maret 1978 yang ditanda tangani oleh Kerie Dusun Manggul : Daronafis dan diketahui Camat Lahat : Drs. AM. Husni Bahar. Selaku Hak Kuasa mengurus anak kandung Ahan Sakti Anopyara beserta Kerabat Chairil Aswan dan Fadilah akan melaporkan ke Pihak Polres lahat

Terkuak nya Dugaan penyerobotan Lahan diatas berawal pada tanggal 30 April 2025 – 06 Mei 2025 yang sebelum nya sudah menyampaikan permohonan izin kepada Pihak Polsek Kota Lahat untuk Membersihkan Lahan dengan mengunakan Alat Berat (Buldozer) dan tembusan izin disampaikan juga kepada Kades Setempat
Namun tidak di sangka tiba tiba timbul Protes dari beberapa warga diantaranya inisial : Ju, Sa, Ik, Yu yang mengaku memiliki Tanah berbentuk Kavlingan didapat dari hasil membeli kepada sdr. HA dan An serta di dapat juga membeli dari Sdr. Kades Manggul Hermansyah pada lahan diatas Hak milik sdr. Abu Hanifah hingga berujung warga melaporkan kepada pihak Polres Lahat atas dugaan Perusakan.
Sementara menurut keterangan Ahan Sakti Anopyara bahwa sejak Tanggal 11 Maret 1978 hingga sekarang tahun (2025) tanah Hak Milik Orang tua nya an. Abu Hanifah tersebut belum pernah ada transaksi Jual beli atau pun Peralihan Hak, berpindah tangan dalam bentuk apapun untuk memperjelas Keabsahan Dokumen Hak milik Tanah tersebut sdr. Ahan Sakti Anopyara bersama Kerabat akan melaporkan ke pihak Aparat Hukum.
Pewrata. Mar

















