Menu MBG SPPG Sukasaba Munjul Jadi Sorotan,Kontrol Sosial Minta Evaluasi Standar Gizi dan Variasi Sajian

  • Bagikan

‎‎Pandeglang-Banten | MMC – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Sukasaba Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan sejumlah kontrol sosial.Sorotan tersebut muncul setelah menu yang disajikan kepada siswa dinilai memiliki variasi yang terbatas.24/07/26.

‎Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan,menu MBG yang dibagikan pada hari itu terdiri dari telur, sepotong kecil tempe, dan ubi sebagai sumber karbohidrat, tanpa nasi. Sejumlah kontrol sosial menilai menu tersebut perlu dievaluasi, baik dari sisi variasi maupun kecukupan gizinya, agar tujuan Program Makan Bergizi Gratis dapat tercapai secara optimal.

‎Mengacu pada pedoman umum Program MBG, penggunaan nasi bukan merupakan kewajiban dalam setiap penyajian menu. Sumber karbohidrat dapat diganti dengan bahan pangan lain seperti ubi, kentang, jagung, roti, mie, atau sagu, selama tetap memenuhi kebutuhan energi dan gizi sesuai standar yang telah ditetapkan.

‎Namun demikian, sejumlah kontrol sosial berpendapat bahwa di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang mayoritas masyarakatnya menjadikan nasi sebagai makanan pokok, penyajian menu tanpa nasi sebaiknya diimbangi dengan variasi lauk, sayuran, buah, dan porsi yang memadai agar kebutuhan gizi peserta didik tetap terpenuhi.

‎Selain itu, mereka meminta pihak penyelenggara SPPG Sukasaba dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai standar penyusunan menu, kandungan gizi, serta mekanisme pengawasan kualitas makanan yang disajikan kepada para siswa.

‎Para kontrol sosial menegaskan bahwa masukan tersebut bukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anak-anak sebagai penerima manfaat.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Sukasaba maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas masukan tersebut. Redaksi MMC membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Juhadi Geembhol

  • Bagikan