Boven Digoel, Mmcnews – Dalam 108 hari ke depan, Pilkada 2024 akan segera tiba, menjadikannya momen penting bagi masa depan Kabupaten Boven Digoel. Untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
Ivoni Anggawen, salah satu komisioner KPUD Boven Digoel yang menjabat di divisi hukum dan pengawasan, mengingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda harus masih berlaku dan sesuai dengan data pemilih yang tercatat. KTP adalah dokumen utama yang dibutuhkan saat memberikan suara nanti.
Selanjutnya, Ivoni Anggawen juga mengimbau untuk memverifikasi apakah nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anda bisa memeriksa status ini melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan mengunjungi kantor KPU setempat.