PLN Icon Plus dan Kejari Kota Madiun Teken Kerja Sama Penguatan Hukum, Dukung Keamanan Aset dan Layanan Konektivitas

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, menyambut positif kerja sama ini sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dan perusahaan penyedia layanan publik dalam pengelolaan aset negara. “Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan perusahaan yang mengelola aset negara, guna menjaga dari penyalahgunaan atau penguasaan ilegal. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik,” ujar Dede.

Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari pendekatan preventif PLN Icon Plus dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan mitra usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan negara. Selain memperkuat legitimasi operasional, kerja sama ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum serta menciptakan ekosistem layanan digital dan kelistrikan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

  Semangat Kemerdekaan, PLN Operasikan Jalur Transmisi 150 kV dari Kolonedale ke Bungku, Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Sulteng dan Gantikan Mesin Diesel

Dengan terus mendorong praktik tata kelola yang baik serta memperluas pemahaman hukum di tengah masyarakat, PLN Icon Plus berupaya menciptakan nilai tambah tidak hanya dari sisi teknologi dan layanan, tetapi juga dari aspek kepatuhan hukum dan perlindungan aset negara yang menjadi fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur konektivitas dan elektrifikasi Indonesia. (@dex)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan