MMCNews, Lahat – Sumsel : 01 Agustus 2025.
Viral nya Pembongkaran Portal/Palang sebagai tanda Pembatas Tanah kepemilikan Lahan An. M. Agus beberapa hari Lalu di Lakukan oleh Pihak APH Unit Pidsus Polres Lahat atas Laporan Sdr. Andrie dari Pihak PT. BUMA
M. Agus Secara Tegas mengatakan dalam waktu dekat kembali akan Membangun Pembatas Tanah sebagai tanda dengan Patok Beton Dan pagar Kawat berduri, saat Pelaksanaan Pemasangan Patok Pagar Kawat Berduri dirinya akan mengundang Pemerintahan Desa (Kades, Sekdes, Kadus) serta para Saksi saksi di sisi kiri kanan Lahan juga beberapa Tokoh Masyarakat lain nya sebagai saksi
Ditambahkan Agus beberapa waktu lalu tepat nya pada Tanggal 05 Maret 2014 telah dibuat Kesepakatan Kerja antara Pemilik Lahan Galian.C an. Ade Sutarde diwakilkan oleh ; David Saputra selaku pihak Pertama atau Kuasa Izin Lokasi Penambangan Bagian Galian C dan Sdr. M. Agus selaku Pihak Kedua di dalam Perjanjian yang di sepakati pasal 6 nomor (1) Apabila terjadi Perselisihan atau Sengketa dalam Perjanjian antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara Musyawarah
(2) Apabila Musyawarah tidak mencapai penyelesaian ke mufakat an Kedua belah pihak akan diselesaikan melalui Pengadilan Muara Enim di kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.
Di dalam Perjanjian Kerja pun di Cantumkan Pihaknya kedua (Sdr.M.Agus) menerima Sistim Royalty Fee dari Pihak Pertama rp…. /Kubik Aksi Pembongkaran Portal yang ada di sinyalir ada nya Tekanan Target Produksi Kontrak Penjualan dari Perusahaan yang lain sehingga tanpa memperdulikan PT. BUMA telah Ingkar Janji dari Kontrak Kerja yang sudah dibuat dan disepakati,dwngan adanya Pihak pertama telah melaporkan ke Pihak APH polrws Lahat terkait Perselisihan /Sengketa tanpa Musyawarah
Sementara Andri Wijaya selaku perwakillan Pihak PT. BUMA saat diKonfirmasikan melaui Voa Tlp mengatakan renca apa yang akan Sdr.M. Agus Selaku Pemilik Lahan ” SILAHKAN MONGGO ‘langkah apa saja yang akan dilakukan
Pewarta. Mar















