Mmcnews, Lahat -Sumsel : 07 Agustus 2025


Setelah beberapa kali Sdr. M. Agus menghimbau kepada PT.BUMA agar dapat menghentikan untuk sementara Aktifitas nya bergerak melakukan Penambangan Galian Golongan.C tepatnya di dusun Lekung Daun Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sebelum ada Kordinasi Musyawarah Mufakat dengan dirinya selaku Pemilik Lahat /Tanah lokasi diatas nampak tak dihiraukan sekitar pukul 11.45 Wib dirinya bersama rekan dan kerabat terpaksa mendatangi Kantor PT. BUMA untuk menyampaikan Langsung surat SOMASI

Diduga PT. BUMA dengan Sengaja Tidak mengindah kan Himbauan, Tidak melakukan Konfirmasi, yang ironis nya lagi Tanpa Izin melintasi Lahan/Tanah dan memasuki Tanah milik nya, malah sebalik nya di luar dugaan PT. BUMA telah mengambil langkah Jalur Hukum dengan Cara diri nya dilaporkan ke Pihak PidSus Polres Lahat pada Perkara diduga telah bertindak menghalang halangi Jalan nya Aktifitas Angkutan Dump Truk melintas mengangkut Material Galian C untuk PT. BUMA dilolasi Pagar pembatas Tanah dirusak dihancurkan atas laporan PT. BUMA
Mendapat Perlakuan yang sudah dianggap melampaui Batas selain telah beberapa kali merusak Pagar Batas Tanah, lahan dan melintasi mengangkut Galian.C serta Melakukan Penambangan Galian tersebut diatas Tanah milik nya sdr. Agus Tanpa Izin hingga ahir nya Sdr. M. Agus terpaksa menyampaikan Surat SOMASI ke kantor PT. BUMA
Kepada awak Media sdr.M.Agusbersama kerabat didampinhi Kerabat serta beberapa rekan DPD Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sdr. Noval Irawan menyampaikan dirinya telah menyampaikan langsunh surat SOMASI secara Tertulis dan tercatat ke Pemerintah Desa, Pihak Kecamatan Pagar Gunung , dan selanjut SOMASI juga akan Disampaikan Kepada Bupati Lahat serta Ketua DPRD Lahat agar di lakukan menurunkan TIM/Sidak serta Mediasi sebagai Fasilitasi si Masyarakat Oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabuoaten Lahat dengan tujuan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan .
Namun Jika SOMASI tidak menemukan Jalan untuk diselesaikan secara Musyawarah dalam waktu dekat diri nya pun akan menempuh Jalur Hukum dengan menyampaikan Laporan PT. BUMA ke APH dalam Perkara Berlapis yakni diantara nya
1) PT. BUMA di Sinyalir telah Melanggar Pasal 372 KUHPidana
Bahwa Barang Siapa yang Mengaku barang tersebut milik nya sendiri Barang Seluruh atau sebahagian Yang di ketahui adalah milik Orang Lain atau Bukan dalam kekuasaannya nya.
2) PT. BUMA di Sinyalir telah melanggar Pasal 378 KUHAPid Bahwa Barang Siapa Dengan Maksud untuk menguntungkan diri nya sendiri atau Orang lain dengan cara Melawan Hukum mengunakan Nama Palsu atau MartaBat Palsu , atau mengerjakan Orang Lain Untuk menyerah kan Berupa Barang kepada nya
3) PT. BUMA diSinyalir telah melanggar Pasal 551 KUHP (Perma) Nomor: 2 tahun 2012.
4) PT. BUMA di Sinyalir telah melanggar pasal 406 Ayat 1 KUHP.
Serta
5) PT. BUMA di Sinyalir telah Melanggar Pasal 362 KUHAPid
Senada Noval Irawan Devisi Humas dan Investigasi DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) untuk benerapa pasal pasal KUHPid yang di sampaikan Sdr. Agus sesuai Data dan Bukti di Lapangan serta Saksi saksi untuk ini Kami selaku Pendamping dari Sdr. Agus yang saat ini telah menjadi Korban dan mengalami banyak kerugian atas prilaku ketidak Adilan di Sinyalir dilakukan Oleh PT. BUMA untuk bertanggung Jawab serta kami mengharapkan dan menghimbau khusus nya kepada Aparatur Desa Dan Kecamatan Pagat Gunung yang mwmpunyai Tupoksi Hak dan Kewajiban pemegang Wilayah agar dalam waktu singkat dapat melakukan Eksen memberhentikan Sementara Aktifitas Angkutan Dump Truk yang Mengangkut Calian. C di Lahan tanah milik nya sdr. M. Agus tersebut sebelum ada Titik Terang penyelesaian dalam sengketa tersebut
Berdasarkan Data Fakta Bukti Dokumentasi yang dimilik sdr. M. Agus dilokasi Dusun Lekung Daun Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung di bantaran Sungai tempat Aktifitas Penambangan Galian Golongan.C oleh PT. BUMA afa Tanah /Lahan Milik nya dan Terpenting Pemerintahan Desa dan Kecamatan Pagar Agung membentuk TIM Bekerjasama melakukan Sidak dan Cross Cek ulang atas Surat Kepemilikan Lahan, Izin Lokasi Penambangan (IUP), Izin Amdal, Izin Trayek Angkutan, kelengkapan Data Karyawan dan BPJS Ketenaga kerjaan,.
Serta Dokumen Lain nya agar da po at dioerjelas diketahui ke absahan dan legalitas Keberadaan Pt. BUMA diDusun lekung Daun Desa Kedaton kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan tersebut
Ditambahkan nya bahwa dengan adanya pemasangan Baleho Larangan – Pagar Pembatas Tanah/Lahan dilokasi afanya terdapat Tanah /Lahan milik warga an. kepemilikan Sdr. Agus pada SKJB Nomor : 314/KD/PG/2013 Dan SPH tercatat Nomor : 590/01/PG//II/2025 Ditanda tangani Camat Pagar Gunung Abdul Haris. S. Sos sehingga jelas secara Mutlak tidak langsung di sekitar IUP PT. BUMA terdapat Lahan/Tanah Warga yang mana sebagai bukti dari Dokumen lain ada nya Perjanjian Kontrak Kerja pada Sdr. Agus. dengan Pemilik Tambang sebelum nya PT. BUMA berada di lokasi tanah tersebut. Pungkas Noval mengahiri 🤣
Pewaeta. Mar















