MMCNEWS.ID | Polemik aktivitas PT JPN di wilayah Banjardowo, Kabupaten Jombang, kembali memanas. Kali ini, sorotan warga bukan hanya tertuju pada persoalan lingkungan yang mereka keluhkan, tetapi juga munculnya dugaan pembatasan terhadap kerja wartawan saat melakukan peliputan aksi masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat ketika perwakilan massa aksi melakukan koordinasi ke area perusahaan. Wartawan yang hendak meliput kegiatan itu disebut mendapat larangan untuk melakukan peliputan di kawasan perusahaan.
Tak berhenti di situ. Oknum pegawai perusahaan juga disebut mempertanyakan dasar aturan yang menjadi landasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut kemudian memantik perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Jombang.
Ketua Solidaritas Wartawan Jombang, Hendro Prastyo, menyayangkan adanya dugaan pembatasan terhadap kerja wartawan tersebut.
Menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terlebih, persoalan yang sedang menjadi sorotan berkaitan dengan kepentingan publik.
“Jangan sampai wartawan justru diposisikan seolah-olah tidak memiliki hak ketika menjalankan tugas. Pers memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Hendro, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan, apabila PT JPN memiliki ketentuan khusus mengenai aktivitas peliputan di lingkungan perusahaan, seharusnya aturan tersebut disampaikan secara terbuka dan jelas. Termasuk menjelaskan dasar aturan, ruang lingkup, serta batasan yang diberlakukan terhadap aktivitas jurnalistik.
Persoalan dugaan pelarangan wartawan tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan masyarakat terhadap aktivitas PT JPN.
Sebelumnya, LSM PAGAR Jombang (Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat) bersama warga menyampaikan sejumlah tuntutan melalui selebaran aksi.
Di antaranya, massa mendesak penutupan dan pencabutan izin PT JPN, meminta penanganan terhadap persoalan yang mereka sebut sebagai dugaan pencemaran lingkungan, serta meminta adanya jaminan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Massa juga menyoroti hak anak-anak untuk mendapatkan lingkungan yang layak sekaligus akses pendidikan yang baik.
Bagi warga, persoalan lingkungan bukan perkara sepele. Jika benar terjadi pencemaran, dampaknya tidak hanya menyangkut kondisi lingkungan sekitar perusahaan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aspirasi yang disampaikan.
Namun demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan pencemaran maupun persoalan lainnya masih harus dibuktikan dan diverifikasi melalui pemeriksaan serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Artinya, tuduhan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Dalam konteks kerja jurnalistik, kemerdekaan pers memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya. Sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Selain itu, hak masyarakat untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta, situasi, lokasi, serta tindakan konkret yang terjadi di lapangan.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana respons PT JPN.
Apakah benar terdapat aturan perusahaan yang membatasi aktivitas wartawan? Jika ada, apa dasar dan batasannya? Dan bagaimana sebenarnya penjelasan perusahaan mengenai berbagai tudingan yang disampaikan warga terkait persoalan lingkungan?
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT JPN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelarangan terhadap wartawan maupun berbagai tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT JPN untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan perspektif perusahaan secara terbuka kepada publik.
Satu hal yang kini menjadi perhatian, ketika warga menyuarakan keresahan dan wartawan berusaha mengabarkan persoalan tersebut kepada masyarakat, publik tentu berhak mendapatkan informasi yang terang, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Adi














