Lahat – MMCnews.id_ Sebagai upaya untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, PTKAI Divre III kembali melakukan penertiban lahan sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
Penertiban yang telah dilaksanakan Rabu (19/10/2022) lalu berlokasi di Desa Tanjung Jambu dan sebelum nya di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang mengatakan,” lahan milik KAI di dua desa tersebut seluas 64.532,5 m2 yang selama ini digunakan masyarakat tanpa perikatan yang sah dengan PT.KAI dan sebelumnya pihak PT.KAI telah melakukan koordinasi kepada 24 warga yang memanfaatkan lahan tersebut akan dilaksanakan penertiban, dan bukan tanpa pemberitahuan. Sebagai bukti kepemilikan PT.KAI atas lahan tersebut adalah sertifikat HGB nomor 19 tahun 2019,” ujar Aida.















