MMCNews, Lahat- Sumsul : Jum’at, 20 Februari 2026.

Jajaran Polsek Merapi Barat Polres Lahat dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Candra Kirana SH.MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Amrico dan personel telah berhasil Ungkap Kasus Pencuruan dan atau Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 07 / II / 2026 /SPKT Polsek Merapi Barat/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 19 Februari 2026
Kapolsek Merapi Barat Polres Lahat mengutarakan Personil nya telah meringkus seorang laki laki Tersangka Pelaku (TP) Pencurian/Pengelapan inisial : RPA (23 Tahun) Warga desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat kejadian diatas Bermula adanya pelapor inisisl : ACH (45 Tahun) warga asal di Jl. Kkn Parak Karambla No. 37 Desa Pisang Kec. Pauh Kota Padang Prov. Sumatra Barat berrsama Saksi ERF dan AGS warga desa Manggul kec. Lahat
tepat nya pada hari Selasa Tanggal 10 Februari 2026 Sekira pukul 10:30 Wib yang berlokasi di Fool PT. KAFA Desa Payo Kec. Merapi Barat Kab. Lahat
Dalam Laporan dijelaskan bahwa oada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 10:30 Wib sdr. ERFAN mendatangi rumah pelapor untuk melaporkan bahwa telah terjadi diduga tindak pidana penggelapan terhadap 1 (satu) Set Dinamo Start, 1 (satu) buah DEXEL mobil Dump Truck HINO Tronton dengan NoPol : B 9032 PYX warna Hijau No Lambung kaffa 319 dan 1 (satu) buah BOSH POMP mobil Mitsubishi Fuso dengan NoPol : BA 8058 PU warna Orange No Lambung kaffa 088.















