Sadar Muslihat juga menjelaskan berbagai asas yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup, antara lain asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, keberlanjutan, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan. Dia menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai aturan, tidak merusak, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan sosialisasi Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, serta lebih memperkuat peran kearifan lokal dalam menjaga lingkungan hidup. (Red)