Sukabumi, Jawa Barat | MMCNews.id, – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Cikupa Baru, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga kuat menjadi tempat penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis solar. Sabtu (22/11/2025), tim awak media melakukan investigasi mendalam ke lokasi tersebut dan menemukan sejumlah kempu yang disinyalir digunakan sebagai wadah penimbunan solar bersubsidi.
Saat hendak melakukan konfirmasi terkait kepemilikan gudang dan kempu-kempu tersebut, tidak ada aktivitas maupun orang yang terlihat di dalam gudang. Hanya terdapat satu unit mobil losbak dan satu unit motor yang terparkir di area tersebut.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada warga sekitar, termasuk RT dan RW setempat. Hasilnya, seorang warga bernama Amin, yang ditemui di sebuah warung dekat lokasi gudang, memberikan pernyataan mengejutkan.
“Itu milik Pa Rian dari Kepolisian,” ungkap Amin. “Tadi pagi ada kegiatan, tapi selebihnya saya kurang tahu.”
Pernyataan Amin ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah benar seorang oknum polisi terlibat dalam praktik penimbunan solar bersubsidi ini? Jika benar, ini merupakan tamparan keras bagi institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia.
Praktik penimbunan bahan bakar bersubsidi semakin marak terjadi belakangan ini, dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi pihak yang paling berhak menikmati subsidi dari pemerintah.
Kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi di Sagaranten ini harus diusut tuntas. Aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait harus bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Jangan sampai praktik haram ini terus merajalela dan merugikan masyarakat banyak.














