Proyek Perumahan Ilegal di Bojonggede Resahkan Warga: Diduga Langgar Sempadan Setu dan Tak Berizin!

  • Bagikan

Kabupaten Bogor | MMCNews.id, – Sebuah proyek perumahan seluas 3 hektar di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang diduga milik H. Dedi ini, terus berjalan tanpa mengantongi izin perataan yang sah.

Tak hanya itu, proyek yang membentang di sepanjang Setu Kemuning ini, juga diduga kuat melanggar sempadan setu, yang seharusnya menjadi area konservasi. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami sangat resah dengan adanya proyek ini. Selain tidak ada izin, lokasinya juga dekat sekali dengan setu. Kami khawatir akan terjadi banjir atau kerusakan lingkungan lainnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat sekitar berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas terhadap proyek ilegal ini. Mereka tidak ingin proyek ini terus berlanjut dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat luas.

“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Segera tindak tegas, jangan sampai kami masyarakat yang menjadi korban,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perizinan dan dugaan pelanggaran sempadan setu dalam proyek perumahan ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan