Mmcnews, Lahat_ Sum Sel : 04 Juli 2025.


Seorang laki laki berinisial SCG (51 Tahun)yang beralamat Jln.Damai Rt.007 Rw.003 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi tertangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumatera Selatan dibawah
pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. didampingi Kanit IDIK II Sat Res Narkoba Ida Riko Firnando, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel tepat kejadian perkara di depan Alfamart dipinggir jalan RE.Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto.SIK.MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni .SE yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH Berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 49 / VII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 02 Juni 2025. Menyampaikan kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 12.00 Wib kasat Resnarkoba polres lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di jalan RE.Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis pil Ekstasi.
Selanjut nya Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi tsb, kemudian anggota sat resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki an.SCG (51 Tahun) saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut didapatkan barang bukti berupa
97 (Sembilan Puluh Tujuh) Butir Pil tablet warna Orange berbentuk Boneka Labubu terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto : 37, 30 gr (Tiga Puluh Tujuh koma Tiga Nol gram) ditambah sebanyak 6 (Enam) Butir Pil Kapsul warna Orange dan Pink terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto : 3,11 gr ( Tiga Koma Satu Satu gram) dan 1 (satu) buah wadah plastik beserta tutupnya, 1 (Satu) unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1: 358513260203054 nomor imei 2 :358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111 serta 1 (satu) potong celana pendek warna hijau merk BLACKHAWK.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk Pasal yang disangka kan Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta.Mar















