Jejak Uang Pelicin Tajurhalang: Staf Kesra Terima Rp5 Juta, Kepala Satpol PP Ikut Bagi Hasil, Tiga Perumahan Tanpa Izin Dibiarkan Berdiri

  • Bagikan

KABUPATEN BOGOR | MMCNews.id — Jejak uang bicara sendiri. Bukti transfer sebesar Rp5.000.000 tercatat masuk ke rekening atas nama FM yang menjabat sebagai Staf Kesejahteraan Sosial (KESRA) Desa Tajurhalang. Dana itu diduga merupakan bagian dari setoran pelicin agar tiga perumahan tanpa izin — Andita Residence, Ardita Town House, dan Ardita Pondok Permai — dibiarkan berdiri dan dihuni tanpa gangguan.

 

Bukti transaksi layanan m-BCA tertanggal 06/02/2026 pukul 17:39:54 mencatat pengiriman dana Rp5.000.000,00 ke nomor rekening 1670790611 atas nama FM. Keterangan pada catatan transaksi tertulis: “kompensasi A1 sd A5 backup ya” — yang diduga merujuk pada unit-unit hunian di perumahan yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum pendirian.

 

Faktanya, tidak selembar pun IMB maupun PBG sah pernah diterbitkan untuk ketiga perumahan tersebut. Luas tanah yang dijadikan lokasi pun tidak memenuhi syarat teknis minimal untuk kawasan perumahan.

 

“Desa tidak pernah memberikan izin apa pun untuk ketiga perumahan itu. Luas lahannya tidak memenuhi syarat pengajuan perumahan,” tegas Haris, staf Kelurahan Tajurhalang.

 

Pihak Kecamatan Tajurhalang menegaskan hal serius: dokumen yang dipajang pengembang sebagai IMB/PBG tidak terdaftar, formatnya tidak dikenal, dan dinyatakan tidak sah.

 

“Kami sudah telusuri berkas dari awal hingga sekarang. Tidak ada satu pun surat izin, rekomendasi, atau persetujuan yang kami keluarkan untuk Andita Residence. Dokumen yang mereka sebut IMB itu tidak terdaftar, formatnya pun tidak ada di Kecamatan. Kami pastikan dokumen itu tidak sah,” ujar Susi, petugas Satpol PP Kecamatan Tajurhalang.

 

Di tengah ketiadaan izin itu, justru tercatat aliran dana masuk ke rekening staf KESRA Kelurahan. Dugaan mengarah ke setoran rutin yang melicinkan jalannya pembangunan. Dan tidak berhenti di situ: Kepala Satpol PP Kecamatan Tajurhalang turut diduga menerima bagian aliran dana pelicin, sehingga pengawasan dimatikan dan penindakan tidak pernah dilakukan.

 

Puluhan warga yang telah membeli unit kini menempati bangunan yang secara hukum tidak memiliki kaki berdiri. Dokumen yang dipegang bisa jadi palsu, dan investasi yang telah ditanam terancam hilang.

 

Pertanyaan besar kini mengarah ke mana-mana:

 

– Jika bukan untuk melicinkan perizinan, untuk apa Staf KESRA menerima dana Rp5 juta dengan kode “kompensasi A1–A5”?

– Apakah FM menerima dana atas nama pribadi, atau atas perintah pihak lain di kelurahan?

– Siapa di balik layar yang mengatur aliran ini, hingga ke Kepala Satpol PP?

– Siapa yang membuat dan menandatangani dokumen IMB/PBG palsu yang disebarkan ke pembeli?

– Kapan penegak hukum menyita rekening tersebut dan menelusuri jejak ke atas?

Bukti sudah tertera jelas. Tugas aparat kini menyusul.

  • Bagikan