Mmcnews, Lahat- Sumsel : 07 Agustus 2025.

Naas Aksi nya kali ini salah seorang laki laki ber inisial Eb (52 tahun) Warga yang ber alamat di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat setelah diri nya Tertangkap Satresnarkoba Polres Lahat saat berada dirumah kontrakan milik tersangka tepatnya di Jalan Kantor Camat Gang Pasundan Kelurahan Lebuay Bandung Kec Merapi Timur Kab. Lahat (kontrakan Uda warna orange
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Personil nya dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA JUPRIADI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 61 / VIII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 05 Agustus 2025.
Berawal Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika tepatnya di Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
setelah dilakukan penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ebit Pirnanda di dalam sebuah kontrakan yang berada di tkp tersebut kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti berupa : 1 buah dompet yang didalamnya berisikan 2 paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 3 paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan petugas polisi dikantong sebelah kiri bagian depan yang saat itu digunakan tersangka, lalu petugas polisi melakukan penggeledahan ke kamar milik tersangka di temukanlah barang bukti lain yaitu 4 bungkus plastik klip transparan, 1 batang pipet yang ujungnya diruncing dan 1 unit timbangan digital didalam lemari kamar kontrakan milik tersangka Ebit yang diakui oleh tersangka barang bukti yang ditemukan untuk dijual kembali.
Senjata Barang Bukti berupa diantaranya : 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gr (empat koma delapan sembilan) gram;
• 3 (tiga) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gr (nol koma tujuh tujuh) gram;
• 4 (empat) bungkus plastik klip transparan;
• 1 (satu) batang pipet yang ujungnya diruncing;
• 1 (satu) buah dompet warna putih;
• 1 (satu) unit timbangan digital;
• 1 (satu) potong celana pendek. Dan pasal uang disangka kan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Selanjutnya tersangka an. Ebit Pirnanda berikut barang bukti yang didapat di tkp dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta. Mar















