Satpol PP melakukan Pembongkar Kios Buah Tanpa Menunjukkan Surat Tugas Pembongkaran

  • Bagikan

‌Banyuwangi || mmcnews.id – Eksekusi lapak buah milik Tariah, yang berada di badan sungai bagong, kelurahan Sobo, kecamatan Banyuwangi, mendapatkan penolakan dari pemilik kios, untuk pindah dari lokasi di tepian sungai bagong.

Upaya pemindahan kios buah milik Tariah yang berada di tepian jembatan sungai bagong, kelurahan Sobo, kecamatan Banyuwangi, mendapatkan perlawanan dari pemilik kios yang di dampingi kuasa hukumnya, “Senin (10/01/2021).Pemindahan tersebut di warnai aksi protes dan perdebatan antara Satpol PP dengan kuasa hukum Tariah.

Sunan Diantoro SH yang sebagai kuasa hukum Tariah menilai tindakan Satpol PP tidak sesuai dengan prosedur dan terkesan arogan, sebab petugas Satpol PP tidak menunjukkan surat perintah pembongkaran disaat akan dilakukan pembongkaran.

Terkait apa yang sudah terjadi saat ini kuasa hukum akan melanjutkan permasalahan ke ranah hukum karena di nilai perbuatan Satpol PP, tidak sesuai prosedur.

‌Mengaku sudah lebih dari 10 tahun Tariah menempati lapak dagangannya yang berada di tempat sebelah jembatan sungai bagong kelurahan Sobo, kabupaten Banyuwangi,bahwa itu satu – satunya, mata pencaharian Tariah. Itu satu satunya usaha yang untuk menghidupi dirinya dan suaminya yang terbaring sakit di rumahnya,ujar Tariah.

Menanggapi hal tersebut Kasat Pol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi menyampaikan jika apa yang sudah di lakukan oleh Satpol PP sudah mengedepankan sikap humanis dan sangat santun. tahap demi tahap sudah di laksanakan, “mulai dari pengiriman surat pemberitahuan dan pendekatan persuasif, ujar wawan.

‌lanjut wawan,tindakan dan langkah kami melakukan pembongkaran,di anggap tidak sesuai, Satpol PP siap jika memang harus di proses ke jalur hukum.

Pewarta : tim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan