MMCNEWS, Palembang,Rabu :26 AgustusΒ 2026.
Langkah Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiyah yang melaporkan oknum wartawan ke Polres Pagaralam terkait masalah pemberitaan, dinilai tidak tepat dan seharusnya ada langkah lain yang harus ditempuh terlebih dahulu.
Hal ini dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kurnaidi. Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers.
“Jadi pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditulis wartawan, seharusnya menggunakan hak jawab ataupun hak koreksi terlebih dahulu ke media yang menerbitkan atau meneyangkan berita tersebut,” kata Kurnaidi, Rabu 26 Agustus 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika media yang bersangkutan tidak mau memberikan hak jawab, permasalahan keberatan atas berita ini dibawa ke Dewan Pers untuk diambil langkah selanjutnya.
“Jadi tidak bisa serta merta keberatan atas berita langsung dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian. Kan sudah ada MOU antara Dewan Pers dan Kepolisian tentang bagaimana menyelesaikan masalah yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Kuyung Kur ini.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kota Pagaralam melaporkan salah satu oknum wartawan, ke Polres Pagaralam, Senin (24/8/2026) lalu.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang disebut terjadi setelah polemik pemberitaan memuat istilah βmakarβ dalam rangkaian kegiatan reses DPRD.
Pewarta. MAR

















