MMCNews, Lahat – Sumsel : Rabu, 01 April 2026.
Sumber : Humas Polres Lahat Polda Sumsel.
Seorang pria berinisial KHS bin AG, (23 tahun) , Warga Desa Muara Siban Kecamatan/ Kabupaten Lahat berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Lahat Polda Sumsel diduga
sebagai pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Mesum) terhadap korban anak di bawah umur inisial (SK, 15 tahun).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : Lp/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 24 maret 2026 Polres Lahat, menerima laporan dari keluarga korban yang merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.
Kejadian pada hari selasa tanggal 24 maret 2026, sekitar pukul 02.30 wib, bermula terduga masuk kedalam rumah pelapor melalui jendel kamar, setelah di dalam kamar terduga membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya dan mengalami tekanan sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Setelah kejadian terungkap, pihak keluarga segera membawa korban untuk mendapatkan pendampingan serta melaporkannya ke pihak berwajib.















