Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Di Turen Malang

Sedangkan tersangka Np yang sudah berhasil masuk langsung menuju ketempat dimana barang incaranya lalu merusak dan membuka laci meja toko menggunakan obeng yang telah disiapkan, dan langsung mengambil uang tunai senilai Rp. 2.500.000,- dan ratusan materai 6000 dan 3000.

Selanjutnya Tersangka NP mengambil dua buah cutter yang berada di toko dan segera naik ke lantai dua, tempat kedua Korban tidur.

NP kemudian menghubungi RB dan menyuruh untuk mematikan lampu melalui dua buah saklar meteran toko. Setelah lampu mati, Tersangka NP menuju kamar tidur korban sambil membawa 2 buah cutter , saat ituag NP kemudian menyerang Ida Mulyani dan melukai telinga kiri, leher kiri, dan punggung kanan korban hingga mengalami luka sayat berdarah.

  Persibo Nglenyer Liga 2, Bupati Anna : Jangan Sia-Siakan Kesempatan Ini

Mengetahui itu Rudi Jauhari lari menyelematkan diri lewat jendela kamar.

Namun nahas dalam posisi Rudy Jauhari mau meloncati jendela, saat itulah NP langsung menyerang dengan menggunakan dua buah cutter secara membabi buta,hingga korban mengalami luka sayatan berdarah pada lengan tangan kanan, leher, dan kepalanya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Masih menurut Kapolres Lalu tersangka NP kemudian kabur lewat jendela dapur dan melewati atap ke atap rumah hingga ke bangunan belakang.

“Setelah melakukan aksinya tersangka kabur , sedangkan Tersangka RB sudah menunggu untuk membantu pelarian,”pungkas AKBP Hendri Umar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dinerat dengan pasal 365 ayat 4 dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang .(Red/Dik)

Tinggalkan Balasan