Satreskrim Polsek Kimbar Ringkus Pelaku Curat

  • Bagikan

MMCNews, Lahat Sumsel – Unit Reskrim Polsek Kikim Barat Polres Lahat berhasil membongkar Kasus Pencurian Pemberatan Diduga seorang laki laki inisial Mas sebagai Pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan

Sementara May (33 Tahun) warga asal Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten.Lahat (Korban) atas Ulah Laki laki berinisial Mas (39 tahun) Warga asal Desa Wonorejo Kecamatan .Kikim Barat Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel

Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH pijak nya
Jajaran Polsek Kikim Barat yang dioimpin langsung Kapolsek Iptu M.Arapah SH, berhasil Ungkap Kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi nonor : LP / B / 4/ III / 2025 / SPKT / Polsek Kikim Barat / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 15 Maret 2025.

Kejadiannya berawal tepat nya pada hari Jumat tgl 28 Februari 2025 sekira jam 09.00 wib bertempat di Desa Wonorejo Kec. Kikim Barat Kabupaten. Lahat, awalnya seperti biasa karyawan korban yaitu saksi-saksi dalam perkara tersebut akan membuka toko conter HP milik korban dan ternyata didalam konter tersebut ditemukan salah satu jendela dan teralis besi samping toko tersebut rusak akibat bekas congkelan

Setelah melihat dan mengecek barang/isi toko ternyata diketahui ada 10 (sepuluh) unit HP yang hilang yang berada dalam lemari didalam toko diantaranya merk VIVO Y19S sebanyak 3 buah, INFINIX 3 buah, TECHNO 2 buah dan OPPO 2 buah. Melihat kejadian tersebut pelaku diduga masuk kedalam toko melalui jendela dengan cara dirusak/dicongkel dan merusak tralis besi jendela tersebut menggunakan benda keras.

Kemudian pelaku masuk kedalam toko dan kemudian mengambil 10 unit HP didalam toko. Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar kurang lebih Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan