πΌπΌπ²π½ππ π,π»ππππ – ππππππ : 22 π½πππππππ 2025.

jajaran Satres Narkoba πΏππππ π π»ππππ πΏππππ ππππππ dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO,S.H., Beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A β 103 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 18 November 2025.
πΊπππππππ π»ππππ π°πΊπ±πΏ π½πππ π΄ππ’ππππ. ππΈπΊ. πΌπΈπΊ πππππππ πΊππππππ πΏπππππ π·ππππ πΏπππππ π»ππππ ππππππππππ πππππ ππ Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja dirumah milik tersangka a.n. DERIAN yang beralamat di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat.
πΊπππππππ Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.30 wib personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. DERIAN dan personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka a.n. DERIAN SAPUTRA Bin SULAIMI yang mana pada saat itu tersangka sedang duduk di belakang rumah milik tersangka.
Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja di dalam 1 (satu) buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah dan β 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam di genggaman tangan kanan tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis Ganja. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. PRENGKI (nama panggilan).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh Personil Satresnarkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
π±πππππ π±ππππ ππππ πππππππππ ππππππ
* 8 (delapan) linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto : 42,8 (empat puluh dua koma delapan) gram;
* 1 (satu) buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah;
* 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam;
* β 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah);
* β 1 (satu) potong celana pendek warna abu – abu.
Paππ πππππππππ πππππππππ πΏπsal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
πΏππ ππππ. πΌππ
ππππππ πππππ π·ππππ πΏπππππ π»ππππ















