MMCNews, Lahat – Sumsel : 02 Juni 2026
Sumber : AKP Mastoni. SE Kasi Humas melalui AIPTU Lispono. SH Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat,


Satnaresnakoba Polres Lahat tepat nya pada hari senen 1 juni 2026 menerima pelimpahan seorang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika dari Pomdam II/Sriwijaya.Pelimpahan tersebut merupakan wujud sinergitas antar aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Tersangka yang diserahkan diketahui berinisial BH, seorang laki-laki yang diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti 71 ( tuju puluh satu) paket Sabu seberat 28,05( dua puluh delapan koma nol lima)gram. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan diamankan oleh personel Deninteldam II/Sriwijaya.
Peristiwa penangkapan terjadi pada hari sabtu, 30 mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan pengamanan awal dan pemeriksaan oleh pihak Deninteldam II/Sriwijaya, tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Lahat oleh Kapten CPM STEVANUS JDH ( Dansatlak Idik) POM DAM II/SWJ yang di terima Ipda RADEN PUTRO SH.CPHR ( kanit I Res Narkoba Polres Lahat) guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka maupun pihak lain.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa Polres Lahat berkomitmen penuh dalam memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Polres Lahat mengapresiasi sinergitas dan koordinasi yang telah terjalin dengan Pomdam II/Sriwijaya dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami akan menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dengan adanya pengungkapan dan pelimpahan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam mewujudkan Kabupaten Lahat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.
Pewarta : [MAR]















