Terbongkar…! Cluster Andita Residence: IMB Diduga Palsu, Kelurahan dan Kecamatan Tajurhalang Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

  • Bagikan

Tajurhalang | mmcnews.id ,- Isu ketidakjelasan legalitas kembali mewarnai dunia properti di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini menyasar Perumahan Cluster Andita Residence yang berlokasi di Jl. Babakan Sinda, Desa/Kelurahan Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang. Berdasarkan keterangan resmi dari Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan setempat, izin mendirikan bangunan (IMB) yang dijadikan dasar pengembang untuk menjual dan membangun unit rumah diduga kuat palsu dan tidak sah. Selasa(02/06/2026)

Berdasarkan pengecekan data dan arsip administrasi, melalui Sekdes Haris pihak Kelurahan Tajurhalang menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun persetujuan apa pun untuk pembangunan perumahan cluster Andita resident tersebut.

“Kami pihak desa tidak pernah mengeluarkan ijin apapun untuk perumahan itu karena luas tanah tidak memenuhi syarat untuk cluster atau perumahan,” tegas Haris.

“Lewat Kesra Fadil pernah meminta ijin lingkungan,untuk lalulalang mobil guna kepentingan oprasional pembangunan.” Imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Kecamatan Tajurhalang. Data di sistem dan arsip tidak mencatat adanya dokumen IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit atas nama pengembang atau alamat tanah yang sama.

“Kami sudah telusuri berkas dari awal hingga sekarang. Tidak ada satu pun surat izin, rekomendasi, atau persetujuan yang kami keluarkan untuk Cluster Andita Residence. Dokumen yang mereka sebut sebagai IMB itu tidak terdaftar, formatnya pun tidak ada di Kecamatan. Kami pastikan dokumen itu tidak sah, jika muncul IMB nya.” ujar Susi selaku Satpol PP di Kecamatan Tajurhalang.

Dugaan pemalsuan makin kuat karena luas tanah lokasi tidak lebih dari 2.000 meter persegi, namun pengembang melalui marketing mengklaim akan membangun 15 unit rumah. Jumlah itu melebihi ketentuan tata ruang dan kepadatan bangunan yang diizinkan di wilayah tersebut.

Hingga kini sudah terlihat berdiri 6 unit rumah dan 1 unit dalam tahap pondasi, padahal izin jelas belum ada.

Saat dikonfirmasi, pihak pemasaran hanya menjawab tidak mengetahui detail perizinan dan tidak bisa menunjukkan bukti fisik dokumen lengkap saat diminta awak media.

Pihak Kecamatan Tajurhalang akan segera menindak jika terbukti menggunakan dokumen palsu, kasus akan diteruskan ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

Berikut pasal dan ancaman hukumannya jika terbukti memalsukan/menggunakan IMB palsu, lengkap pasal penipuan dan aturan perumahan:

πŸ“Œ Pasal Utama Pemalsuan Dokumen

Pasal 264 KUHP (Pemalsuan akta otentik/dokumen resmi negara)

Barang siapa memalsukan/membuat palsu akta otentik, surat izin resmi negara β†’ pidana maksimal 8 tahun penjara.

βœ… IMB/PBG adalah dokumen resmi pemerintah, jadi masuk pasal ini (lebih berat dari pasal 263).

Pasal 263 ayat (2) KUHP (Menggunakan dokumen palsu)

Barang siapa sengaja memakai surat palsu seolah asli β†’ maksimal 6 tahun penjara (dijerat bagi pengembang/marketing yang pakai) .

πŸ“Œ Pasal Penipuan (karena jual beli rumah)

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Menipu orang lain supaya menyerahkan uang/barang β†’ maksimal 4 tahun penjara. Dijerat karena menjual rumah dengan alasan β€œsudah ada izin”, padahal palsu β†’ merugikan pembeli ratusan juta .

Pasal 385 KUHP (Penipuan berat) β†’ ancaman 7 tahun, jika dilakukan berkelompok/berulang/merugikan banyak orang.

πŸ“Œ Pasal Pelanggaran Perumahan & Tata Ruang

– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang: Pasal 70 β†’ pembangunan tanpa izin sah β†’ pidana maksimal 3 tahun atau denda Rp 500 juta.

​- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan: Pasal 116 β†’ memasarkan/membangun tanpa IMB/PBG sah β†’ pidana maksimal 3 tahun atau denda Rp 3 Miliar.

​- Pasal 55 KUHP: Semua pihak terlibat (pemilik, direksi, staf, pembuat dokumen) ikut disalahkan dan dihukum sama beratnya.

βœ… Ringkasan Ancaman

– Pemalsuan IMB: Pasal 264 KUHP β†’ 8 tahun penjara

​- Pakai dokumen palsu: Pasal 263 ayat 2 β†’ 6 tahun

​- Menipu pembeli: Pasal 378 β†’ 4–7 tahun

​- Tanpa izin bangun: UU Perumahan β†’ denda sampai Rp 3 Miliar + penjara

Semua pasal ini berlaku langsung karena Kelurahan & Kecamatan Tajurhalang sudah menyatakan tidak pernah menerbitkan IMB tersebut β†’ bukti kuat dokumen itu palsu.

Peringatan bagi Masyarakat:

Pemerintah setempat mengimbau warga agar berhati-hati membeli unit di perumahan ini.

Tanpa IMB/PBG sah, risiko yang mengancam pembeli cukup besar: bangunan bisa dibongkar paksa, hak kepemilikan tidak diakui, hingga sulit mengurus sertifikat tanah dan layanan publik.

Konsumen Wajib cek langsung ke kantor Kelurahan, Kecamatan, atau DPMPTSP Kabupaten Bogor sebelum bertransaksi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang Andita Residence. Pihak berwenang berjanji akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (Zig)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan