
Tajurhalang | mmcnews.id ,- Fenomena pembangunan perumahan tanpa izin di Kabupaten Bogor semakin marak di sejumlah Kecamatan, terutama di Kecamatan Tajurhalang.
Perumahan-perumahan tersebut dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin dari dinas tata ruang dan perumahan setempat, Senin(01/06/2026).
Perumahan Cluster Andita Residence yang terletak di daerah Jl. Babakan Sinda, Tajurhalang, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16320 Diduga tidak mengantongi ijin, bahkan terpantau awak media perumahan tersebut memiliki luas tanah tidak lebih dari 2500 meter².
“Dari RAB perumahan akan di bangun rumah sebanyak berapanya kami pihak marketing belom tau mau dibangun berapa unitnya dan sekarang sudah berdiri sebanyak 6 unit rumah dan 1 baru pondasi”. Ujar Amet sebagai marketing saat di tanya awak media.
Awak media meminta keterangan perihal ijin-ijin yang di kantongi perumahan Cluster Andita Residence kepada Amet selaku orang Marketing dari perumahan cluster tersebut dan jawaban setiap pertanyaan dari awak media dijawab tidak tau atau belom melihat perijinannya,namun ketika diminta menunjukkan surat-suratnya supaya pemberitaan berimbang Amet tidak bisa menunjukkan.
“Kami belom pernah melihat perijinannya mas karena itu bukan kapasitas kami, tugas saya hanya menjualkan saja.” Ujar marketing

Tidak mengetahui perijinan tetapi berani menjual kepada konsumen sangat disayangkan.
Awak Media meminta keterangan dari beberapa konsumen sebut Candra sebagai konsumen atau penghuni.
” Saya sebenarnya tidak bisa pengajuan mas karena data saya sudah jelek dan saya dibantu oleh pihak management akhirnya lolos.” Terang Candra.
Dari keterangan penghuni diduga pihak management Perumahan Cluster Andita Resident memalsukan beberapa data untuk mendapatkan konsumen.
Amet juga mengatakan owner perumahan tidak bisa dihubungi saat di konfirmasi awak media.
Seperti kita Ketahui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor tahun ini akan fokus menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perumahan, salah satunya menghentikan izin perumahan di area pertanian.
Prioritas utama menyelesaikan pembangunan hunian tetap (huntap), penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana alam.
Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 1.600 unit yang belum dibangun. Termasuk rutilahu yang masih menjadi pekerjaan rumah besar sehingga harus dituntaskan secara bertahap.
Di sisi lain, pengawasan dan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor akan diperketat pada 2026.
Pengetatan dilakukan seiring dengan edaran Gubernur Jawa Barat serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait program 3 juta rumah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
Namun, ia menegaskan penerapannya di daerah harus dilakukan secara selektif dan berbasis kajian.
Ia menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Rudy, tujuan utama dari surat edaran tersebut adalah agar pemerintah daerah tidak mudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan yang mengenyampingkan aspek lingkungan. Karena itu, setiap tahapan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor harus melalui kajian mendalam dari berbagai sisi.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Untuk itu Pemkab Bogor harus ada tindakan tegas terhadap perumahan-perumahan yang nekat berdiri walaupun tidak mengantongi perijinan. (Zig)















