Bogor | MMCNews.id, – Pembangunan infrastruktur yang digembar-gemborkan Kabupaten Bogor tahun 2025 kini berubah jadi momok bagi kontraktor. Ribuan pekerja yang bekerja dengan keringat, proyek yang sudah siap pakai bahkan diresmikan dengan meriah, ternyata ratusan proyek tak mendapatkan pembayaran sama sekali dari Pemkab Bogor!
Tak hanya jalan, jembatan, sistem pengairan, maupun fasilitas pendidikan dan kesehatan yang terlantar. Yang lebih mengejutkan, Masjid Raya yang sudah resmi diresmikan juga belum dibayar 100 persen!
Masalah ini semakin parah setelah Gubernur Jawa Barat mengeluarkan dua surat edaran pada 25 September 2025 – SE Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang pembatasan tambang dan angkutan, serta SE Nomor 7920/ES.09/PEREK yang menyatakan penutupan sementara tambang. Saat itu justru menjadi puncak masa pembangunan infrastruktur, membuat harga beton melonjak dan ready mix sulit ditemukan di pasaran.
“Kita kerja keras dengan keringat dan modal pinjaman, Bupati datang meresmikan dengan penuh semangat, tapi pembayaran hanya janji kosong!” ucap Berto Tumpal Harianja dengan nada kesal saat ditemui di Bogor, Jumat (09/01/2026).
Menurutnya, selain dampak penutupan tambang, Pemkab juga terbukti gagal membayar proyek yang sudah rampung. Apakah karena kelambatan administrasi akhir tahun, anggaran yang tidak cukup, atau bahkan defisit? Padahal Pemerintah Pusat sudah menyediakan solusi seperti Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk mengatasi masalah pembayaran di akhir tahun.
“Gagal bayar bisa terjadi karena kelalaian dalam merevisi DIPA atau POK. Kok bisa ya, kontrak dibuat padahal anggaran tidak ada? Ini harusnya diperiksa secara ketat!” tegasnya.
Kontraktor biasanya harus mengeluarkan modal sendiri atau menggunakan stand by loan (SBL) dari bank, karena tidak semua tender memberikan uang muka. Berto juga menuding DPRD Kabupaten Bogor gagal menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penggunaan anggaran yang dikelola Bupati.
“Saya rasa KPK perlu segera menyelidiki! Apakah ada proyek fiktif? Atau proyek yang di-mark up? Bahkan penyertaan modal Pemkab ke BUMD juga masih menyisakan masalah besar!”
Integritas Pemkab kini diuji sepenuhnya. Dalam kontrak sudah jelas diatur, jika pemerintah terlambat membayar harus memberikan denda. Tapi sampai saat ini, belum ada tanda-tanda Pemkab akan menunaikannya. Apakah harus kontraktor menggugat terlebih dahulu baru pembayaran dilakukan? Padahal jika sebaliknya, kontraktor yang terlambat akan langsung dikenai denda!















