2. Lahan yang di gunakan Oleh Pemberi Hibah akan di serahkan Sebagian untuk Pemerintah Desa untuk di Kelola Selama Masa Bakti Kepala Desa Tersebut antara Lain Kebun PKK , Taman Bermain atau Tempat Usaha dan Lain-Lain Yang bertujuan Agar Desa Kami Dapat Bersaing dengan Desa-Desa Lainnya yang Mempunyai Pola Kreatif , Inovatif dan Produktif
3. Lahan Seluas ±…………….Diberikan Kepada Masyarakat Desa Muara Siban Untuk Kegunaan Bersama ( Gambar Terlampir )
4. Dari Point 1,2,3 Kiranya Bapak Bupati Lahat Dapat Mengesahkan Permohonan Kami yang Bertujuan untuk menjadi Desa Mandiri dan Besar Harapan Tetap Menjaga Sinergitas antara Masyarakat dan Pemerintah.
Ditambahkan kan Elan, Pemberitahuan ini disampaikan
1. Apabila Beberapa Point di atas tetap tidak di respon atau tidak di Tindak Lanjuti maka Kami Pemberi Hibah tetap akan mengelola Lahan ± 10×100 m² untuk Meningkatkan Ekonomi yang berdasarkan Surat Keputusan Tanggal 7 November 1998 Poin Dua Sebagai Hak Pemberi Hibah ( Surat Terlampir ).
Besar harapan Kami agar Persoalan ini tidak berlarut larut dan Kami memohon Kepada Bapak Bupati Lahat untuk segara menindak lanjuti dan Mengesahkan Permohonan Kami
Peqarta. MAR.
Sumber Resmi Keluarga Besar Masyarakat Muara Siban















